Rokok Itu Haram, Tapi….

Belum lama ini, MUI mengeluarkan fatwa seiring dengan sidang ijttima di Padang. Salah satu fatwa yang membuat geger adalah rokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, wanita hamil, selain itu merokok di tempat umum juga haram. Fatwa yang bagus, dengan segala kontroversinya ini adalah langkah untuk melindungi anak-anak dan perempuan. Tapi…. Lha kok ada tapinya? Tapi kenapa masih ada pengecualian? apa dampaknya berbeda antara anak-anak, perempuan dan laki-laki dewasa?

Fatwa yang aneh? Ya, kedengarannya aneh. MUI kelihatannya terbelah dua, kenapa? karena ternyata banyak ulama (kyai) yang ternyata kecanduan rokok. Jika disetujui rokok itu haram, kenapa bisa menjadi makruh dikarenakan oleh dua sebab, gender dan umur? bukankah dampak dari rokok bukan hanya berdampak bagi si perokok aktif? Seingat diri ini yang pelupa, barang yang haram akan tetap haram, kecuali dalam keadaan darurat dengan syarat-syarat tertentu. Justru barang halal yang bisa jadi haram karena cara memperoleh dan tujuannya yang haram.

Tak pelak, banyak pro kontra di masyarakat. Ada yang bilang MUI cari sensasi, MUI “takut” dan lainnya. Takut dengan ulama/kyai yang ngerokok, takut dengan pengusaha rokok, takut dengan pemerintah bahkan takut dengan rakyat yang hidup dari rokok.

Terus apa solusinya? Yang pasti fatwa rokok sama dengan haram itu bukan sekarang saja ada, di brunei, mesir, malaysia rokok sudah diharamkan. Dalilnya? pasti ada dasar yang menguatkan. Dari sisi dampak kesehatan dalil itu sudah memenuhi denganpertimbangan mudarat lebih besar dari manfaat. Namun bagaimana dengan kehidupan petani tembakau, pengusaha rokok dan buruhnya? Atau bahkan dengan pemerintah yang mendapatkan pajak berlimpah dari bisnis ini?

Allah berfirman bahwa suatu kau tak akan bisa berubah kecuali kaum itu sendiri yang menubahnya. Jadi, selama ada kemauan kuat dari pemerintah dan pengusaha untuk mengalihkan bisnis mereka ke sektor lain, tentunya peredaran rokok bisa dibatasi.

Entahlah, semoga kehadiran fatwa ini dengan segala koontroversinya mampu melindungi umat manusia dari dampak rokok. Dan semoga, umat muslim di Indonesia masih menghormati para ulamanya.

Tags: , , , ,

6 Responses to “Rokok Itu Haram, Tapi….”

  1. shin orochi matsuura Says:

    haha
    dan berapa besar GDP sumbangan dari sektor rokok plus pajak yang tersetor?
    itulah sebabnya pemerintah dan bahkan ulama plintat-plintut
    susah
    industri rokok kita terlampau besar, mengingat industri2 lain kita payah semua
    mengharamkan rokok juga mengharamkan beasiswa sampoerna foundation lho…

    Mending kasih fatwa aja, hukum rajam buat orang2 tak tahu diri yang ngrokok di tempat umum. Itu jauh lebih berguna.

  2. Asep Says:

    gimana kabarnya dengan Perda DKI Jkt tentang larangan merokok di tempat umum?? kok gak kedengaran gaungnya lagi??

  3. Sukowo Says:

    Bulan kemarin kan ada razia di terminal blok m, grogol dan lainnya. Gaka da penegakkan hukum yang pasti.

  4. aimyaya Says:

    Yang paling kuat gaungnya adalah :
    PERINGATAN PEMERINTAH
    MEROKOK DAPAT…

    :)

  5. YOGI Says:

    mungkin mui mengeluarkan fatwah haram hanya bagi wnta hamil dan anak2 dan dimuka umum itu menghindari pengangguran yang dalami perusahaan rokok

  6. rudi Says:

    aya aya wae, bikin fatwa haram tapi nangung..
    kalo haram ya haram aja ga ada pengecualian, ini mah haram buat ibu hamil, anak kecil dan merokok ditempat umum..???
    besok bisa bikin fatwa haram makan babi buat ibu hamil, anak kecil dan makan babi ditempat umum..*&#%@#%&!@*!!!

Leave a Reply